Alhaji Hameed Kasumu membantah tuduhan perampasan tanah, dengan mengutip keputusan Pengadilan Tinggi Negara Bagian Lagos yang menegaskan kepemilikan perusahaannya atas Ikoyi pro yang disengketakan. Baca selengkapnya: https://punchng.com/investor-denies-land-grabbing-allegations-cites-court-judgement-affirming-ownership/