Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA) telah mengumumkan hukuman terhadap seorang pria berusia 28 tahun yang dinyatakan bersalah karena mengiklankan ganja untuk dijual di media sosial. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Rabu oleh Pejabat Media dan Advokasi Komando Strategis Kano, Sadiq Muhammad Maigatari, badan tersebut mengatakan Pengadilan Tinggi Federal di Kano menghukum Ashiru Idris […] NDLEA menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara bagi pria yang mengiklankan ganja secara online