Pengadilan Distrik Wakayama menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada orang tua karena menganiaya anak perempuan mereka yang berusia 2 tahun hingga meninggal
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pengadilan Distrik Wakayama menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada orang tuanya, yang dituduh menyebabkan kematian putri mereka yang berusia dua tahun yang kurus karena penganiayaan dengan tidak mengizinkannya menerima perawatan medis yang layak, dengan mengatakan, ``Sangat mudah untuk membayangkan keputusasaan putri sulung yang kehidupan singkatnya akan segera berakhir.''