Pria berusia 70-an dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang wanita berusia 50-an yang telah menikah selama 23 tahun, dua hari setelah tindakan pemisahan
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Jaksa Penuntut meminta hukuman seumur hidup bagi seorang pria berusia 70-an yang membunuh seorang wanita berusia 50-an yang telah menjalin hubungan sipil selama 23 tahun dengan memukulnya dengan benda tumpul.
Jaksa Penuntut meminta hukuman seumur hidup bagi seorang pria berusia 70-an yang membunuh seorang wanita berusia 50-an yang telah menjalin hubungan sipil selama 23 tahun dengan memukulnya dengan benda tumpul. Jaksa meminta hukuman seumur hidup untuk Tuan A (70), yang ditangkap dan didakwa atas tuduhan pembunuhan pada sidang keputusan yang diadakan pada tanggal 15 di Pengadilan Distrik Incheon Cabang Kriminal 1 Bucheon (Ketua Hakim Na Sang-hoon). Selain itu, pengadilan meminta Tuan A untuk memasang alat pelacak lokasi elektronik (gelang kaki elektronik) selama 10 tahun dan mengeluarkan perintah masa percobaan...
← Kembali