Penulis E. Jean Carroll telah menerima lebih dari $5,6 juta ganti rugi yang diberikan dalam kasus perdata terhadap Presiden AS Donald Trump setelah pengadilan federal mengeluarkan dana yang disimpan di escrow selama proses banding. Pembayaran tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membiarkan putusan tahun 2023 tetap berlaku. Trump terus menentang keputusan tersebut dan telah mengajukan banding lebih lanjut.