Pengadilan memberi waktu 30 hari kepada pengacara sebelum tanggal sidang yang dijadwalkan untuk menyelesaikan pengunggahan dokumen yang diperlukan. Postingan Mahkamah Agung meminta pengacara untuk mengunggah dokumen banding berdasarkan sistem pengarsipan elektronik baru muncul pertama kali di Premium Times Nigeria.