Kapten ANA dijatuhi hukuman penjara karena tindakan tidak senonoh dengan pramugari Pengadilan Distrik Tokyo
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Dalam persidangan di mana kapten All Nippon Airways dituduh melakukan tindakan cabul terhadap sesama pramugari di jalan, Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dengan mengatakan, ``Ini adalah kejahatan yang berani dan tercela yang menyalahgunakan posisinya sebagai kapten.''