Mengizinkan banding dalam Sardari Lal v. Bishan Dass & Ors., Majelis Hakim Manoj Misra dan K.V. Viswanathan mengembalikan temuan bersamaan dari Pengadilan Pengadilan dan Pengadilan Banding Pertama, yang telah menolak Surat Wasiat yang dibuat oleh seorang petani buta huruf demi kepentingan kerabat jauh sementara sepenuhnya mencabut hak waris jandanya.