RUU antikorupsi tidak ditujukan untuk meremehkan pemerintah non-BJP, kata Kementerian Dalam Negeri
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Kementerian Dalam Negeri telah menolak klaim oposisi mengenai RUU antikorupsi. Undang-undang yang diusulkan ini bertujuan untuk memecat pejabat yang ditangkap setelah tiga puluh hari ditahan.
Kementerian Dalam Negeri telah menolak klaim oposisi mengenai RUU antikorupsi. Undang-undang yang diusulkan ini bertujuan untuk memecat pejabat yang ditangkap setelah tiga puluh hari ditahan. Keanggotaan legislatif tetap utuh, memastikan stabilitas pemerintahan tidak terpengaruh. Kementerian menegaskan mandat tersebut dilindungi dengan memastikan tata kelola yang efektif dan dapat dipercaya. Komite-komite parlemen sedang mengkaji usulan langkah-langkah anti-korupsi ini.
← Kembali