Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk pemilik Toko Emas dan Perak Jongno, yang melakukan penipuan senilai 10 miliar won... “Takut melarikan diri”
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pemilik toko emas dan perak di Jongno-gu, Seoul, yang dicurigai mencuri emas dan uang tunai senilai 10 miliar won dari pelanggan lalu menghilang, telah ditangkap.
Pemilik toko emas dan perak di Jongno-gu, Seoul, yang dicurigai mencuri emas dan uang tunai senilai 10 miliar won dari pelanggan lalu menghilang, telah ditangkap. Pada tanggal 13 sore, Ketua Hakim Bu Dong-sik, yang bertanggung jawab atas surat perintah di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, mengadakan interogasi pra-penangkapan (pemeriksaan substansial surat perintah) terhadap pemilik toko emas dan perak Jongno A, yang dicurigai melakukan penipuan berdasarkan Undang-Undang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu, dan mengeluarkan surat perintah penangkapan, yang menyatakan, “Ada risiko untuk melarikan diri.” Mulai pukul 03.30, dilakukan pemeriksaan substantif surat perintah terhadap Tuan A. Tuan A diduga mencuri barang-barang berharga senilai lebih dari 10 miliar won, termasuk emas dan uang kuno, dari pelanggan kamar emas dan perak yang dikelolanya. Setidaknya 140 pengaduan dengan dampak yang sama telah diajukan. Para korban mengaku pemilik kamar emas dan perak itu menasihati mereka, “Kalau emasnya dititipkan, hasilnya akan kami bagikan,” sehingga mereka menitipkan emas tersebut, namun belum diterima kembali. Beberapa orang dikatakan mengeluh bahwa mereka menderita kerugian setelah mempercayakan uang kepada mereka. Sekitar 190 orang berkumpul di ruang obrolan grup messenger tempat para korban berpartisipasi. Sebelumnya, tim investigasi kejahatan keuangan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menangkap Tuan A pada tanggal 10 dan mengajukan surat perintah penangkapan sehari sebelumnya.
← Kembali