Pengadilan Tinggi telah menolak permohonan Dr. Kizza Besigye dan Hajji Obeid Lutale yang berupaya menghentikan proses makar, sehingga membuka jalan bagi persidangan mereka untuk dimulai pada 13 Juli 2026. Pengadilan memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak berdasar dan dimaksudkan untuk menunda kasus pidana.