Satu orang tewas dalam bentrokan sengit di Poonch AJK
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
MUZAFFARABAD: Setidaknya satu orang tewas dan beberapa lainnya terluka dalam bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat penegak hukum di sepanjang jalan utama yang menghubungkan distrik Arja dan Rawalakot di Azad Jammu dan Kashmir pada hari Sabtu, kata para pejabat.
MUZAFFARABAD: Setidaknya satu orang tewas dan beberapa lainnya terluka dalam bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat penegak hukum di sepanjang jalan utama yang menghubungkan distrik Arja dan Rawalakot di Azad Jammu dan Kashmir pada hari Sabtu, kata para pejabat.
Komisaris Divisi Poonch Sardar Waheed Khan mengatakan personel penegak hukum telah dikirim dari Arja untuk memulihkan pos polisi yang ditinggalkan di Jindala Cross, di mana jalan utama menuju Rawalakot bercabang menuju jembatan Tain-Dhalkot di atas Sungai Jhelum.
Menurutnya, aktivis dari Komite Aksi Gabungan Awami (JAAC) yang dilarang telah memblokir jalan dan diduga menghalangi orang untuk bepergian dengan bebas antara kedua belah pihak. Ia juga menyinggung dugaan penyerangan terhadap pimpinan pedagang asal Arja di lokasi yang sama belum lama ini.
Pemimpin pedagang Nasir Arbab dan sepupunya dilaporkan dihajar pada tanggal 1 Juli ketika mereka berusaha menghilangkan penghalang jalan agar ambulans yang membawa jenazah dari Rawalpindi melalui Tain-Dhalkot bisa lewat. Keluarganya menuduh para aktivis JAAC telah menculik Arbab, mengurung dan menyiksanya secara tidak sah sebelum meninggalkannya di pinggir jalan. Foto-foto yang dibagikan di media sosial oleh kerabatnya tampak menunjukkan memar dan tanda-tanda penyiksaan lainnya di tubuhnya.
Setelah kejadian tersebut, para pedagang di Arja mengakhiri aksi mogok kerja mereka selama berminggu-minggu dan melanjutkan aktivitas bisnis mereka.
“Para aktivis berperilaku buruk terhadap semua orang, sehingga mengharuskan restorasi pos polisi yang sebelumnya ditinggalkan di dekatnya,” kata komisaris tersebut, seraya menambahkan bahwa beberapa pengunjuk rasa juga melempari kendaraan penegak hukum dengan batu.
Diterbitkan di Fajar, 12 Juli 2026
← Kembali