Sepasang suami istri dijatuhi hukuman penjara karena menelantarkan bayi ‘bukan anak saya’
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pengadilan Distrik Uijeongbu, Gaeseong-dong, Uijeongbu-si, Gyeonggi-do.
Pengadilan Distrik Uijeongbu, Gaeseong-dong, Uijeongbu-si, Gyeonggi-do. Berita Yonhap Sepasang suami istri yang menelantarkan bayi mereka di tempat penitipan anak, mengklaim bahwa mereka bukan orang tuanya, terlambat dijatuhi hukuman penjara sementara. Menurut komunitas hukum pada tanggal 12, Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Uijeongbu (Hakim Kim Bo-hyun) menghukum A, seorang wanita berusia 40-an, 1 tahun 6 bulan penjara dan hukuman percobaan 1 tahun dan hukuman percobaan untuk B, seorang pria berusia 50-an, yang didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Suami B mendapat hukuman percobaan 1 tahun penjara pada tahun 2005.
← Kembali