Mahkamah Agung baru-baru ini memutuskan bahwa setiap warga negara mempunyai Hak Dasar berdasarkan Konstitusi untuk berjalan di jalan setapak yang aman, memiliki batas yang jelas, dan terpelihara dengan baik. Pemerintahan sipil Bengaluru kemudian mengumumkan kampanye ‘Jalan Aman’ mulai bulan ini.