Mulai 1 September 2026, SEBI mengizinkan reksa dana menggunakan pinjaman intraday untuk mengelola ketidaksesuaian likuiditas jangka pendek dalam pembayaran. Perusahaan pengelola aset harus menanggung seluruh biaya pinjaman, memastikan tidak ada risiko keuangan yang dibebankan kepada investor skema.