Mufti Taqi Usmani menyatakan pembelian berbasis kripto tidak diperbolehkan menurut hukum Islam
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Ulama Islam terkenal Mufti Taqi Usmani telah menyatakan pembelian barang dengan mata uang kripto “tidak diperbolehkan”, mengutip penelitian yang dilakukan oleh para ahli sejauh ini yang menemukan bahwa mata uang kripto tidak memenuhi syarat sebagai “kekayaan”, hal itu muncul pada hari Jumat.
Ulama Islam terkenal Mufti Taqi Usmani telah menyatakan pembelian barang dengan mata uang kripto “tidak diperbolehkan”, mengutip penelitian yang dilakukan oleh para ahli sejauh ini yang menemukan bahwa mata uang kripto tidak memenuhi syarat sebagai “kekayaan”, hal itu muncul pada hari Jumat.
Fatwa tersebut awalnya dikeluarkan oleh Darul Ifta, Jamia Darul Uloom, Karachi, dan tertanggal 24 Zilhaj 1447 H (10 Juni 2026). Selain Mufti Usmani, mantan hakim Pengadilan Shariat Federal, lima ulama terkemuka lainnya ikut menandatangani perjanjian tersebut.
Menanggapi pertanyaan tentang pembelian buku dengan mata uang kripto, fatwa tersebut berbunyi: “Tidak diperbolehkan membeli buku tersebut dengan menggunakan mata uang kripto.”
“Menurut penelitian dan pendapat para ahli selama ini, cryptocurrency tidak dianggap sebagai ‘maal’ (kekayaan) dalam syariah. Sebaliknya, itu hanyalah pencatatan angka-angka fiktif di sebuah rekening, baik dalam bentuk USDT atau token kripto lainnya,” ujarnya.
Karena mata uang kripto tidak diakui sebagai kekayaan, fatwa tersebut menyatakan bahwa pembeli secara teknis tidak menjadi pemilik buku tersebut melalui transaksi tersebut.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi Anda untuk menggunakannya atau menjualnya kepada orang lain. Sebaliknya, Anda wajib mengembalikan buku-buku tersebut kepada orang yang Anda beli, tambah fatwa tersebut.
Fatwa tersebut mengutip berbagai referensi dari karya-karya fiqih agama.
Menanggapi pertanyaan serupa tentang manfaat kursus yang dibeli dengan mata uang kripto, dikatakan: “Mendapatkan kursus pendidikan melalui mata uang kripto tidak sah,” dan menambahkan bahwa kursus tersebut disampaikan dengan melanggar hukum.
“Wajib bagi Anda untuk tidak menggunakan kursus ini sendiri atau memberikannya kepada orang lain.
“Karena kursus ini dalam bentuk digital dan tetap menjadi milik penjual bahkan setelah penjualan, Anda harus menghapus sepenuhnya materi terkait kursus ini dari perangkat dan file Anda,” katanya.
← Kembali