Pemandangan panorama Badan Kepolisian Daejeon. Diberikan oleh Badan Kepolisian Daejeon Sepasang suami istri berusia 20-an ditangkap karena menyebabkan kematian putra mereka yang berusia 7 bulan dengan meninggalkannya sendirian dalam jangka waktu yang lama. Pada tanggal 10, Badan Kepolisian Daejeon menangkap dan menyelidiki Tuan A dan Tuan B, keduanya berusia 20-an, atas tuduhan pelecehan dan pembunuhan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Pelecehan Anak. Pasangan suami istri ini dituding menyebabkan kematian putra mereka yang berusia 7 bulan karena meninggalkannya sendirian di rumah. Polisi mengatakan pada tanggal 5, “Bayi itu meninggal…