Pengadilan tinggi Korea Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan presiden negara tersebut
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Ini adalah putusan pertama Mahkamah Agung terhadap Yoon Suk-yeol, yang menghadapi total delapan persidangan terkait penerapan darurat militer.