Komite Legislatif dan Kehakiman Majelis Nasional melakukan subkomite amandemen Undang-Undang Peradilan Pidana untuk menghapuskan hak penyelidikan tambahan.
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Komite Legislatif dan Kehakiman Majelis Nasional melakukan subkomite amandemen Undang-Undang Peradilan Pidana untuk menghapuskan hak penyelidikan tambahan.