Undang-undang pangan yang diubah menetapkan ``produksi sesuai permintaan'' beras diberlakukan
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Undang-Undang Pangan yang direvisi, yang menetapkan bahwa produsen beras harus melakukan upaya proaktif untuk ``berproduksi sesuai dengan permintaan,'' disahkan dan disahkan pada sidang pleno Dewan Penasihat pada tanggal 8.