Secara kasar Vonis telah dijatuhkan dalam persidangan terhadap seorang pria yang menikam seorang petugas polisi dengan pisau saat menggeledah rumahnya. Pengadilan Negeri Otsu dilaporkan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Junji Masukura (54). Terdakwa disebut melakukan tindak pidana tersebut sehari setelah menggunakan obat perangsang dan kemudian melarikan diri dengan mobil. Baca artikel