Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa telah menandatangani undang-undang perubahan konstitusi yang memperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2030. Undang-undang tersebut, yang disetujui oleh Parlemen bulan lalu, juga memperkenalkan ketentuan yang memungkinkan presiden masa depan dipilih oleh anggota parlemen, bukan melalui pemungutan suara publik langsung.