Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Pengungsi tidak konstitusional dan tidak sah
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Pengungsi tidak konstitusional dan tidak sah