Mahkamah Agung menghentikan rencana pemulihan aset Cytonn senilai Sh11 miliar
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Putusan tersebut menghentikan sementara Pejabat Penerima untuk melaksanakan perintah Pengadilan Banding.
Putusan tersebut menghentikan sementara Pejabat Penerima untuk melaksanakan perintah Pengadilan Banding.