logo polisi. File foto Kyunghyang Shinmun Seorang wanita berusia 50-an ditangkap polisi karena menyebutkan nama asli politisi berpengaruh dan menyebarkan informasi palsu bahwa mereka telah melakukan kejahatan kekerasan seperti prostitusi, narkoba, dan pembunuhan. Pada tanggal 4, Kantor Polisi Yeongdeungpo di Seoul mengumumkan bahwa mereka telah menangkap A (55) atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi dan menahannya pada hari sebelumnya. Menurut polisi, A telah memposting di SNS-nya dari Agustus hingga September 2024 bahwa dia pernah menjabat sebagai ketua partai dan ketua umum.