Pengadilan memerintahkan penuntutan petugas atas pembunuhan imam Osun, memberikan ganti rugi N200 juta
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Memberikan ganti rugi sebesar N200 juta kepada Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Polisi, Komando Negara Osun dan petugas polisi yang melepaskan tembakan pembunuhan setelah mengetahui bahwa pembunuhan tersebut melanggar hak konstitusional Babai untuk hidup.
Memberikan ganti rugi sebesar N200 juta kepada Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Polisi, Komando Negara Osun dan petugas polisi yang melepaskan tembakan pembunuhan setelah mengetahui bahwa pembunuhan tersebut melanggar hak konstitusional Babai untuk hidup.
Pos Pengadilan memerintahkan penuntutan petugas atas pembunuhan imam Osun, memberikan ganti rugi N200 juta muncul pertama kali di Premium Times Nigeria.
← Kembali