Panel parlemen akan menyelesaikan laporannya mengenai rancangan undang-undang antikorupsi yang mengusulkan pemecatan otomatis para pemimpin tertinggi setelah 30 hari ditahan karena tuduhan pidana berat. Meskipun pemerintah bermaksud untuk meloloskan RUU tersebut, partai-partai oposisi sangat menentangnya karena khawatir akan adanya penyalahgunaan politik. Komite tersebut sedang mempertimbangkan amandemen untuk mengatasi kekhawatiran mengenai kekuasaan sewenang-wenang dan upaya perlindungan terhadap destabilisasi pemerintahan terpilih.