Sidi-Ali mengatakan, tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan CBN berdasarkan pasal 12 dan 13 Undang-Undang Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BOFIA), tahun 2020. Postingan CBN mencabut izin pengoperasian 46 MfB karena kegagalan persyaratan peraturan muncul pertama kali di Vanguard News.