Mahkamah Agung membatalkan perintah Trump yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pada hari terakhir masa jabatannya, Mahkamah Agung menolak upaya Presiden Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan.
Pada hari terakhir masa jabatannya, Mahkamah Agung menolak upaya Presiden Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan. Pengadilan tinggi juga memutuskan bahwa negara-negara bagian dapat terus melarang atlet transgender berkompetisi dalam olahraga wanita. Jan Crawford memiliki lebih banyak.
← Kembali