Mahkamah Agung AS telah memberikan pukulan telak terhadap perintah eksekutif Presiden Trump, yang menjunjung kewarganegaraan hak asasi bagi anak-anak yang lahir di tanah Amerika dari pemegang visa tidak berdokumen atau sementara. Dalam keputusan 6-3, pengadilan menegaskan bahwa Amandemen ke-14 menjamin kewarganegaraan bagi hampir semua individu yang lahir di AS, menegaskan kembali preseden hukum selama lebih dari satu abad. Keputusan ini menghapus inisiatif imigrasi utama dari agenda pemerintah.