Lahir di AS: Mahkamah Agung menolak upaya Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung AS telah memberikan pukulan telak terhadap perintah eksekutif Presiden Trump, yang menjunjung kewarganegaraan hak asasi bagi anak-anak yang lahir di tanah Amerika dari pemegang visa tidak berdokumen atau sementara.
Mahkamah Agung AS telah memberikan pukulan telak terhadap perintah eksekutif Presiden Trump, yang menjunjung kewarganegaraan hak asasi bagi anak-anak yang lahir di tanah Amerika dari pemegang visa tidak berdokumen atau sementara. Dalam keputusan 6-3, pengadilan menegaskan bahwa Amandemen ke-14 menjamin kewarganegaraan bagi hampir semua individu yang lahir di AS, menegaskan kembali preseden hukum selama lebih dari satu abad. Keputusan ini menghapus inisiatif imigrasi utama dari agenda pemerintah.
← Kembali