Pengadilan Tinggi memerintahkan Ruto untuk menyusun kembali Kabinet dalam waktu 120 hari karena pelanggaran aturan gender
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Pengadilan Tinggi memerintahkan Ruto untuk menyusun kembali Kabinet dalam waktu 120 hari karena pelanggaran aturan gender