Mahkamah Agung menentang upaya Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan
⚡ ⚡ Ringkasan Cepat
Mahkamah Agung membatalkan perintah eksekutif Presiden Trump yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan. Tony Dokoupil membawakan laporan khusus CBS News ini.