Saat hadir di Pusat Penelitian, Jaksa Agung R Venkataramani berargumen bahwa intervensi hukum apa pun dalam proses alokasi pada tahap ini dapat mengganggu kebijakan pemerintah mengenai pencampuran etanol nasional. Ia menyampaikan bahwa program pencampuran etanol 20 persen masih merupakan percobaan yang sedang berlangsung dan dampaknya akan menjadi lebih jelas pada tahun depan, lapor kantor berita PTI.