Mahkamah Agung baru saja menempatkan lembaga-lembaga yang tadinya independen secara lebih tegas di bawah kendali presiden. Pengadilan memutuskan dalam Slaughter v. Trump dengan suara 6-3 bahwa Presiden Donald Trump memiliki wewenang untuk memecat dua komisaris Komisi Perdagangan Federal dari Partai Demokrat, meskipun hal tersebut melanggar preseden hukum sebelumnya yang telah berlaku selama beberapa dekade pada saat itu. Para hakim secara resmi telah menghentikan preseden tersebut, berdasarkan kasus Mahkamah Agung tahun 1935 yang dikenal sebagai Pelaksana Humphrey, yang menetapkan bahwa komisaris lembaga independen hanya dapat dipecat karena suatu alasan. Keputusan tersebut merupakan perluasan terbaru kekuasaan presiden, kali ini berdasarkan prinsip kesatuan … Baca cerita lengkapnya di The Verge.