Presiden Donald Trump telah mengeluarkan peringatan keras, mengancam tarif 100% terhadap barang-barang dari negara mana pun yang mengenakan pajak layanan digital pada raksasa teknologi Amerika seperti Google dan Meta. Langkah ini dilakukan ketika beberapa negara Eropa mempertimbangkan pungutan serupa. Namun tarif yang diusulkan menghadapi hambatan hukum yang signifikan, mengingat keputusan Mahkamah Agung di masa lalu yang menentang kewenangan tarif serupa.