Pemandangan panorama terminal penumpang Bandara Incheon. Disediakan oleh Perusahaan Bandara Internasional Incheon Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi telah memutuskan untuk menaikkan denda karena melanggar standar layanan terkait dengan rentan transportasi, seperti menyediakan buklet Braille untuk tunanetra di pesawat. Pada tanggal 29, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi mengumumkan peraturan penegakan Undang-Undang Bisnis Maskapai Penerbangan, yang menaikkan standar denda bagi pelanggaran standar kenyamanan transportasi udara bagi kelompok rentan transportasi. Melihat standar baru, denda untuk jumlah pelanggaran terhadap tindakan yang sama adalah 2,5 juta won untuk pertama kalinya.