Gambar pengadilan. Foto data Kyunghyang Shinmun Seseorang berusia 40-an yang memalsukan dan menggunakan tanda parkir untuk tempat parkir yang diperuntukkan bagi penyandang cacat dijatuhi hukuman percobaan penjara. Hakim Ketua Divisi Kriminal 2 Pengadilan Distrik Changwon Jeong Ji-eun mengumumkan pada tanggal 29 bahwa Tuan A, berusia 40-an, yang didakwa atas tuduhan pemalsuan dokumen resmi dan menggunakan dokumen resmi palsu, akan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan. Pak A menerima plakat parkir tempat parkir khusus penyandang disabilitas yang diunduh dari internet pada Februari 2023. Direktur...