Oleh Wole Mosadomi Minna — Pengadilan Tinggi Minna No. 4 telah menjatuhkan hukuman total 95 tahun penjara kepada empat pria setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan beramai-ramai dan menghamili seorang gadis berusia 13 tahun. Para terpidana adalah Salisu Shehu Baura, Lawali Shaibu, Haruna Musa Saidu dan Bello, semuanya dari kota Kontagora di Negara Bagian Niger. Satu […] Pos Empat mendapat hukuman penjara 95 tahun karena pemerkosaan di Niger muncul pertama kali di Vanguard News.