MK Kembali Tegaskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
📖 Baca aslinyaMahkamah Konstitusi kembali menegaskan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan sipil selama masih aktif.
← Kembali