Otoritas Pemilu Nasional Independen telah memperingatkan para kandidat untuk pemilu legislatif mendatang agar tidak mengeksploitasi pekerjaan atau posisi yang mereka pegang untuk mempengaruhi kebebasan memilih pemilih atau menggunakan lembaga dan fasilitas negara dalam kegiatan propaganda, dan menekankan bahwa praktik-praktik ini secara langsung mempengaruhi prinsip persamaan kesempatan dan melemahkan integritas proses pemilu. Padahal UU Organik Nomor 21-01 tentang Sistem Pemilu menjamin hak calon untuk mengabdikan diri […] The post Candidates are prohibited from exploiting jobs, positions, and state institutions appeared first on Al-Shorouk Online.