Menanggapi peningkatan pesat dalam kinerja drone, Undang-Undang Larangan Penerbangan Kecil Kendaraan Tanpa Awak, dll. yang diubah, yang mencakup perluasan area di mana penerbangan dilarang, disahkan dan disahkan pada sidang paripurna Dewan Penasihat pada tanggal 17.