Dalam pertemuan gabungan Yayasan Perumahan dan Departemen Wakaf dan Amal kota Eqlid, dengan tujuan mengatur kepemilikan tanah dan perlindungan wakaf, disetujui pembentukan kelompok kerja khusus gabungan untuk mempercepat penerbitan dokumen resmi wakaf dan menyelesaikan masalah pendaftaran tanah tersebut.