Dalam survei pertama mengenai relokasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional terhadap pegawai negeri sipil tingkat umum, sekitar 53% menjawab bahwa mereka tidak ingin dipindahkan. Otoritas Kepegawaian Nasional mengatakan perlunya meninjau kembali perlunya relokasi dan mempertimbangkan untuk menciptakan sistem tunjangan baru bagi karyawan yang diharuskan relokasi.