Kepala Departemen Teknik dan Demarkasi Lahan Pertanian Administrasi Pertanahan Provinsi Kurdistan mengumumkan dimulainya penerapan percontohan Catatan 3, Pasal 10 "Undang-Undang tentang Kewajiban Mendaftarkan Transaksi Properti Riil" di provinsi tersebut dan mengatakan: Pada tahap ini, 9 ribu hektar lahan pertanian di provinsi tersebut akan tercakup dalam penerapan undang-undang ini, dimana 3 ribu hektar di antaranya berlokasi di kota Bijar.