Rancangan undang-undang profesi hukum menimbulkan perdebatan mengenai “memikat klien melalui perantara”
📖 Sumber artikel — 🌐 ArabKetentuan pidana mengenai “perantara” yang terdapat dalam RUU Nomor 66.23 terkait pengaturan profesi hukum menimbulkan kontroversi luas di Badan Hukum, Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia DPR, ketika Abdul Latif Wehbe, Menteri Kehakiman, menegaskan adanya tindak pidana di pihak pengacara yang menerima akses ke klien dan arsipnya melalui perantara, menganggapnya sebagai “peserta dalam proses”. Dalam rapat komite, Wehbe mengonfirmasi [...]
Pos Rancangan undang-undang profesi hukum menimbulkan perdebatan tentang “memikat klien melalui perantara” muncul pertama kali di Hespress - Hespress, sebuah surat kabar elektronik Maroko.
← Kembali