Komite Peninjauan Konstitusi DPR mengadakan pertemuan sekretariat pada tanggal 18, dan partai berkuasa dan oposisi sepakat untuk melakukan pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Referendum, yang mengatur prosedur amandemen konstitusi, yang diajukan oleh empat partai, termasuk Partai Demokrat Liberal.