Sementara guru sekolah swasta, yang dipekerjakan dengan upah rendah, melanjutkan protes mereka di Ankara, sikap Kementerian Pendidikan Nasional terhadap masalah ini juga menjadi jelas. Menanggapi pertanyaan parlemen mengenai pemogokan di Sekolah Menengah Swasta Italia Istanbul, Kementerian menyatakan bahwa tenaga kependidikan di lembaga pendidikan swasta tunduk pada ketentuan Undang-Undang Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum serta Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam lingkup kontrak kerja mereka, dan penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kontrak kerja tidak langsung dilakukan oleh kementerian.