Mahkamah Agung hari ini akan mendengarkan PIL yang diajukan terkait penggunaan kartu Aadhaar. Petisi tersebut mengatakan bahwa kartu Aadhaar digunakan sebagai bukti kewarganegaraan, tempat tinggal dan tanggal lahir selain sebagai kartu identitas, padahal undang-undang tidak mengizinkannya. Dalam petisi yang diajukan atas nama Ashwini Kumar Upadhyay, diminta agar diberikan instruksi untuk membatasi penggunaannya hanya untuk verifikasi identitas. Sidang dapat dipimpin oleh Ketua Hakim Surya Kant dan Hakim V Mohana.