Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas serikat pekerja sebesar 2 persen, ada preseden keputusan dari PTUN. Pengadilan membuka jalan bagi ribuan pekerja publik untuk mendapatkan hak surut dengan memutuskan bahwa bonus kesepakatan bersama yang kurang dibayarkan kepada dokter keluarga yang menjadi korban karena ambang batas tersebut dikembalikan dengan kepentingan yang sah.