Pada Senin malam, Pengadilan Pelanggaran Ringan Sidi M’hamed memvonis pengacara yang ditangkap, Latifa Deeb, dengan hukuman 4 tahun penjara. Dan denda 200 ribu dinar. Latifa Deeb diadili dengan tuduhan menampilkan publikasi kepada publik yang merugikan kepentingan nasional dan simbol republik.       Postingan 4 tahun penjara bagi pengacara yang ditangkap, Latifa Deeb, muncul pertama kali di Al-Nahar Online.